yangdinilainya tidak transparan. 4. Aturan Hukum : Kepemerintahan yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh. (Sedarmayanti, 2012) Jelas bahwa jumlah komponen atau-pun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat
Dinamikabidang hukum menjadi perhatian utama publik bahkan menimbulkan kritik keras masyarakat pada 2020. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat ada 6 isu hukum yang menggambarkan secara umum kondisi 2020. Keenam isu itu mencakup legislasi, penegakan hukum, peradilan, anti-korupsi, HAM dan demokrasi, dan tata kelola
PENGERTIANGOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK) Good governance menunjuk pada pengertian bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance menekankan pada pelaksanaan fungsi governing secara bersama-sama oleh pemerintah dan institusi-institusi lain, yaitu LSM, perusahaan swasta maupun warga
Sistemyang tidak stabil akan beroperasi dengan margin kekuasaan yang rendah, dan para pengambil keputusan adalah lembaga-lembaga impoten untuk mampu mencapai tujuan-tujuan politik. Konklusi untuk mengambil satu kerangka filosofis dari tebaran pendekatan ini, akan ada gunanya melihat secara sekilas berbagai pemaknaan pembangunan
Pemerintahandesa adalah sentra kekuasaan politik lokal yang dipersonifikasi lewat Kepala Desa dan perangkatnya. Posisi pemerintahan desa juga sangat penting, mengingat mayoritas penduduk Indonesia tinggal di pedesaan. Jika Pasal 18B ayat (2) dikedepankan maka bobot desa sebagai komunitas akan lebih dominan. Sebaliknya, jika Pasal 18 ayat
undang dan federatif adalah kekuasaan yang b e r k e n a a n d e n g a n p e r a n g d a n d a ma i , mem bu at p er se ri ka ta n dan a li an si , se rt a
Pemerintahyang bersih dan demokratis merupakan keniscayaan dari berlakunya nilai- nilai demokratis dan masyarakat madani pada level kekuasaan negara. Nilai-nilai masyarakat madani tidak hanya dikembangkan dalam masyarakat, tetapi juga harus dikembangkan dalam level negara. Sehingga sistem kenegaraan yang dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai
Kepemerintahanyang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik ditingkat pusat maupun daerah. 3.Keterbukaan Menghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan. 4.Aturan Hukum Kepemerintahan yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan
BrFtGF. 26urqihwmf.pages.dev/29326urqihwmf.pages.dev/25026urqihwmf.pages.dev/37326urqihwmf.pages.dev/24026urqihwmf.pages.dev/25026urqihwmf.pages.dev/42326urqihwmf.pages.dev/2226urqihwmf.pages.dev/37
akibat pemerintahan yang tidak transparan maka kekuasaan akan cenderung